Photo by Leeloo The First
Panduan pada tulisan ini merupakan simplikasi dalam pengisian SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi dengan kondisi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) merupakan ASN/TNI/Polri atau pegawai tetap; dan
- Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.
Prasyarat Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
- Sudah memiliki akun Coretax DJP dan Passhphrase, jika belum punya silakan cek tulisan sebelumnya di sini.
- Telah mendapatkan Bukti Pemotongan PPh Tahunan (BPA1/BPA2).
Pembuatan Konsep SPT Tahunan PPh OP
- Login ke Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) >
- Buat konsep SPT dan pilih PPh Orang Pribadi
- Lanjut Pilih Jenis Periode SPT > SPT Tahunan
- Sesuaikan Periode dan Tahun Pajak, contoh: Januari – Desember 2025
- Lanjut pilih model SPT Normal atau Pembetulan jika sudah pernah dilaporkan
- Klik Buat Konsep SPT
Pengisian SPT Tahunan PPh OP
- Pilih icon pensil (lihat)
- Lakukan Posting SPT di bagian header untuk menarik (prepopulated) semua data bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan kantor
- Pastikan isian metode pembukuan dipilih Pencatatan dan sumber penghasilan dipilih Pekerjaan
- Pastikan kesesuaian data dan untuk angka 7 pada bagian Identitas Wajib Pajak dapat diabaikan saja dulu.
- Lanjut ke B – Ikhtisar Penghasilan Neto semua dipilih tidak kecuali nomor 1.a. dipilih YA.
- Pada bagian C – Penghitungan Pajak Terutang semua dipilih tidak, dan pilih PTKP yang sesuai pada angka 5 (sesuaikan dengan PTKP pada BP A1/A2 yang diterima dari kantor)
- Lanjut lagi ke D – Kredit Pajak, hanya angka 10a yang dipilih YA, lainnya tidak.
- Reviu bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar kondisi seharusnya kolom 11a dan 11c bernilai 0.
- Bagian F dan G silakan skip saja.
- Bagian H semua dipilih TIDAK.
- Berikutnya silakan lengkapi bagian I – Pernyataaan Transaksi Lainnya sesuai dengan keadaan sebenarnya, silakan dipilih TIDAK semua kecuali:
- Memiliki utang pada akhir tahun pajak (14b pilih YA, isi lampiran yang diminta)
- Mendapat penghasilan final misalnya honorarium dari APBN/APBD, istri/karyawati yang perpajakannya digabung ke suami, dan penghasilan yang telah dipotong PPh final lainnya (14c pilih YA, isi lampiran yang diminta).
- Mendapat harta warisan, hibah, beasiswa dan lain-lain (14d pilih YA, isi lampiran yang diminta).
- Bagian J – Lampiran Tambahan dapat diabaikan saja, harusnya semua terpilih TIDAK.
- Terakhir di bagian K – PERNYATAAN pastikan Status SPT : NIHIL, centang pernyataan dan simpan konsep.
- Sebelum klik BAYAR DAN LAPOR, scroll kembali ke bagian atas SPT, lengkapi lampiran SPT lainnya yang tampil di samping tab INDUK (L-1, L-2 dan seterusnya jika ada), reviu dan validasi semua datanya, sesuaikan jika perlu.
- Isian HARTA pada lampiran L-1 WAJIB DIISI agar laporan bisa dikirimkan.
- Jika semua isian sudah dipastikan kesesuaian dan kebenarannya, silakan klik BAYAR DAN LAPOR, kita akan diminta memasukkan passphrase setelahnya. Setelah itu akan ada notifikasi SPT berhasil dilaporkan, cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik.
- SELESAI.
Menambahkan BPA1 atau BPA2 Secara Manual
Lakukan ini hanya jika data BPA1 atau pun BPA2 yang diterima dari perusahaan (instansi) tidak tampil secara otomatis pada Lampiran L-1 bagian D dan bagian E
- Pilih tab lampiran L-1 kemudian langsung scroll ke bagian D.
- Lengkapi isian bagian D (pilih tambah)
- Nomor Identitas Pemberi Kerja, isikan NPWP 16 digit perusahaan (instansi).
- Penghasilan Bruto, isikan angka penghasilan bruto dari BPA1/BPA2.
- Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya, isikan dari kolom “Jumlah Pengurangan” pada BPA1/BPA2.
- Lanjutkan pengisian bagian E (pilih tambah)
- NPWP Pemotong/Pemungut PPh, isikan NPWP 16 digit perusahaan (instansi).
- Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, isikan dengan nomor bukti pemotongan/pemungutan (lihat pada bagian atas BPA1/BPA2).
- Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, isikan dengan tanggal bukti pemotongan/pemungutan (lihat pada bagian bawah BPA1/BPA2).
- Jenis Pajak, pilih PPh Pasal 21.
- Penghasilan Bruto, isikan angka penghasilan bruto dari BPA1/BPA2.
- PPh yang Dipotong/Dipungut, isikan nilai PPh yang Dipotong/Dipungut. Untuk form dengan format baru, BPA1 ambil angka dari nomor 21 sementara BPA2 ambil angka dari nomor 22.

Leave a Reply