Category: Coretax

  • Coretax Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

    Coretax Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

    Photo by Iewek Gnos on Unsplash

    Apa itu Coretax Form?

    Pada tanggal 25 Februari 2026 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak kembali merilis sebuah pilihan baru untuk melaporkan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperkenalkan dengan nama Coretax Form.

    Pelaporan serupa melalui Coretax Form sebenarnya sudah diperkenalkan pada era pelaporan SPT Tahunan PPh melalui DJP Online yang dikenal dengan e-Form.

    Pelaporan dengan metode ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan pengisian SPT Tahunan PPh tanpa harus tersambung ke internet setelah form tersebut terunduh. Sambungan ke internet nanti kembali diperlukan ketika akan mengirimkan (submit) SPT Tahunan PPh. Ini tentunya dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang memiliki jaringan internet yang kurang baik atau dapat juga jadi pilihan ketika terjadinya perlambatan akses ke laman Coretax DJP karena traffic kunjungan mengalami peningkatan.

    Tapi, apakah ada bedanya antara e-Form dan Coretax Form? Selain isian formulir yang mengalami pembaruan, saat ini Coretax Form baru difasilitasi untuk kondisi sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas;
    3. SPT yang disampaikan berstatus Nihil; dan
    4. Tidak menggunakan Norma dalam menghitung Penghasilan Neto.

    Apabila tidak memenuhi kondisi di atas maka hingga tulisan ini dimuat, Wajib Pajak hanya bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax Web.

    Perlu Diperhatikan dalam Pengisian SPT Coretax Form

    • Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT, perlu menginstal aplikasi viewer Adobe Acrobat Reader (Minimal Reeader DC Versi 20).
    • Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT Coretax Form tidak dapat disampaikan.
    • Beberapa isian dalam Coretax Form sudah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Beberapa isian data prefill tersebut ada yang editable, namun ada juga yang non-editable. Untuk data yang non-editable maka harus di-update terlebih dulu dari sumber datanya (contoh: identitas WP, daftar keluarga).
    • Terdapat delay sinkronisasi data selama 1 hari antara data portal Coretax dengan prefill data Coretax Form. Misal pemberi kerja baru membuat bukti potong hari ini, maka data bupot nya baru akan ter-prefill ke SPT Coretax Form pihak yang dipotong besok. Begitu juga dengan BPE SPT yang telah disampaikan melalui Coretax Form baru akan masuk datanya pada Portal Coretax setelah 1 hari.

    Lantas bagaimana panduan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi? Silakan klik tautan di bawah ini untuk melihat panduan resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Link Panduan > Panduan SPT OP Coretax Form

  • Shortcut Pelaporan SPT Tahunan PPh via Coretax

    Shortcut Pelaporan SPT Tahunan PPh via Coretax

    Photo by Leeloo The First

    Panduan pada tulisan ini merupakan simplikasi dalam pengisian SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi dengan kondisi :

    • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) merupakan ASN/TNI/Polri atau pegawai tetap; dan
    • Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

    Prasyarat Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

    1. Sudah memiliki akun Coretax DJP dan Passhphrase, jika belum punya silakan cek tulisan sebelumnya di sini.
    2. Telah mendapatkan Bukti Pemotongan PPh Tahunan (BPA1/BPA2).

    Pembuatan Konsep SPT Tahunan PPh OP

    1. Login ke Coretax DJP
    2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) >
    3. Buat konsep SPT dan pilih PPh Orang Pribadi
    4. Lanjut Pilih Jenis Periode SPT > SPT Tahunan
    5. Sesuaikan Periode dan Tahun Pajak, contoh: Januari – Desember 2025
    6. Lanjut pilih model SPT Normal atau Pembetulan jika sudah pernah dilaporkan
    7. Klik Buat Konsep SPT

    Pengisian SPT Tahunan PPh OP

    1. Pilih icon pensil (lihat)
    2. Lakukan Posting SPT di bagian header untuk menarik (prepopulated) semua data bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan kantor
    3. Pastikan isian metode pembukuan dipilih Pencatatan dan sumber penghasilan dipilih Pekerjaan
    4. Pastikan kesesuaian data dan untuk angka 7 pada bagian Identitas Wajib Pajak dapat diabaikan saja dulu.
    5. Lanjut ke B – Ikhtisar Penghasilan Neto semua dipilih tidak kecuali nomor 1.a. dipilih YA.
    6. Pada bagian C – Penghitungan Pajak Terutang semua dipilih tidak, dan pilih PTKP yang sesuai pada angka 5 (sesuaikan dengan PTKP pada BP A1/A2 yang diterima dari kantor)
    7. Lanjut lagi ke D – Kredit Pajak, hanya angka 10a yang dipilih YA, lainnya tidak.
    8. Reviu bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar kondisi seharusnya kolom 11a dan 11c bernilai 0.
    9. Bagian F dan G silakan skip saja.
    10. Bagian H semua dipilih TIDAK.
    11. Berikutnya silakan lengkapi bagian I – Pernyataaan Transaksi Lainnya sesuai dengan keadaan sebenarnya, silakan dipilih TIDAK semua kecuali:
      • Memiliki utang pada akhir tahun pajak (14b pilih YA, isi lampiran yang diminta)
      • Mendapat penghasilan final misalnya honorarium dari APBN/APBD, istri/karyawati yang perpajakannya digabung ke suami, dan penghasilan yang telah dipotong PPh final lainnya (14c pilih YA, isi lampiran yang diminta).
      • Mendapat harta warisan, hibah, beasiswa dan lain-lain (14d pilih YA, isi lampiran yang diminta).
    12. Bagian J – Lampiran Tambahan dapat diabaikan saja, harusnya semua terpilih TIDAK.
    13. Terakhir di bagian K – PERNYATAAN pastikan Status SPT : NIHIL, centang pernyataan dan simpan konsep.
    14. Sebelum klik BAYAR DAN LAPOR, scroll kembali ke bagian atas SPT, lengkapi lampiran SPT lainnya yang tampil di samping tab INDUK (L-1, L-2 dan seterusnya jika ada), reviu dan validasi semua datanya, sesuaikan jika perlu.
    15. Isian HARTA pada lampiran L-1 WAJIB DIISI agar laporan bisa dikirimkan.
    16. Jika semua isian sudah dipastikan kesesuaian dan kebenarannya, silakan klik BAYAR DAN LAPOR, kita akan diminta memasukkan passphrase setelahnya. Setelah itu akan ada notifikasi SPT berhasil dilaporkan, cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik.
    17. SELESAI.

    Menambahkan BPA1 atau BPA2 Secara Manual

    Lakukan ini hanya jika data BPA1 atau pun BPA2 yang diterima dari perusahaan (instansi) tidak tampil secara otomatis pada Lampiran L-1 bagian D dan bagian E

    1. Pilih tab lampiran L-1 kemudian langsung scroll ke bagian D.
    2. Lengkapi isian bagian D (pilih tambah)
      • Nomor Identitas Pemberi Kerja, isikan NPWP 16 digit perusahaan (instansi).
      • Penghasilan Bruto, isikan angka penghasilan bruto dari BPA1/BPA2.
      • Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya, isikan dari kolom “Jumlah Pengurangan” pada BPA1/BPA2.
    3. Lanjutkan pengisian bagian E (pilih tambah)
      • NPWP Pemotong/Pemungut PPh, isikan NPWP 16 digit perusahaan (instansi).
      • Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, isikan dengan nomor bukti pemotongan/pemungutan (lihat pada bagian atas BPA1/BPA2).
      • Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, isikan dengan tanggal bukti pemotongan/pemungutan (lihat pada bagian bawah BPA1/BPA2).
      • Jenis Pajak, pilih PPh Pasal 21.
      • Penghasilan Bruto, isikan angka penghasilan bruto dari BPA1/BPA2.
      • PPh yang Dipotong/Dipungut, isikan nilai PPh yang Dipotong/Dipungut. Untuk form dengan format baru, BPA1 ambil angka dari nomor 21 sementara BPA2 ambil angka dari nomor 22.
  • Aktivasi Akun Coretax DJP

    Aktivasi Akun Coretax DJP

    Photo by Maxim Ilyahov on Unsplash

    Aktivasi akun ini dilakukan agar kamu dapat mengakses seluruh layanan perpajakan mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan administrasi lainnya.

    Prasyarat :

    • Sudah memiliki akun DJP Online
    • Sudah mendapat NPWP 16 Digit (NIK)

    Langkah Aktivasi

    1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id kemudian pilih Lanjutkan dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
    2. Centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*”
    3. Pada sub menu Pemilihan Wajib Pajak ketikkan Nomor KTP (NIK) pada kolom NIK/NPWP* lalu klik Cari.
    4. Lakukan “Verifikasi Identitas” dengan swafoto, berikan senyum terbaik khas orang kaya raya, jangan kayak orang susah.
    5. Input e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP Online, pastikan e-mail dan nomor ponsel centang hijau setelah input, jika silang merah cek dan sesuaikan lagi inputan dengan data yang e-mail/nomor ponsel terdaftar.
    6. Centang “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik tombol “Simpan”.
    7. Periksa e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara.
    8. Buka kembali laman Coretax DJP, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara, dan Kode Captcha, kemudian klik Login. Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan. Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.
    9. AKTIVASI SELESAI.

    Penting Diperhatikan

    • Selalu pastikan e-mail yang diterima terkait administrasi perpajakan berdomain @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan.
    • Jika ketika input e-mail dan nomor ponsel terus mendapati silang merah berarti data tidak sesuai, silakan lakukan perubahan data dulu ke KPP terdekat untuk Orang Pribadi atau melalui Kring Pajak 1500200.
    • Kata Sandi digunakan untuk login ke Coretax DJP, sementara Passphrase digunakan untuk menandatangani berkas yang disampaikan secara elektronik melalui Coretax DJP.