Photo by Iewek Gnos on Unsplash
Apa itu Coretax Form?
Pada tanggal 25 Februari 2026 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak kembali merilis sebuah pilihan baru untuk melaporkan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperkenalkan dengan nama Coretax Form.
Pelaporan serupa melalui Coretax Form sebenarnya sudah diperkenalkan pada era pelaporan SPT Tahunan PPh melalui DJP Online yang dikenal dengan e-Form.
Pelaporan dengan metode ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan pengisian SPT Tahunan PPh tanpa harus tersambung ke internet setelah form tersebut terunduh. Sambungan ke internet nanti kembali diperlukan ketika akan mengirimkan (submit) SPT Tahunan PPh. Ini tentunya dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang memiliki jaringan internet yang kurang baik atau dapat juga jadi pilihan ketika terjadinya perlambatan akses ke laman Coretax DJP karena traffic kunjungan mengalami peningkatan.
Tapi, apakah ada bedanya antara e-Form dan Coretax Form? Selain isian formulir yang mengalami pembaruan, saat ini Coretax Form baru difasilitasi untuk kondisi sebagai berikut:
- Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas;
- SPT yang disampaikan berstatus Nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma dalam menghitung Penghasilan Neto.
Apabila tidak memenuhi kondisi di atas maka hingga tulisan ini dimuat, Wajib Pajak hanya bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax Web.
Perlu Diperhatikan dalam Pengisian SPT Coretax Form
- Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT, perlu menginstal aplikasi viewer Adobe Acrobat Reader (Minimal Reeader DC Versi 20).
- Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT Coretax Form tidak dapat disampaikan.
- Beberapa isian dalam Coretax Form sudah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Beberapa isian data prefill tersebut ada yang editable, namun ada juga yang non-editable. Untuk data yang non-editable maka harus di-update terlebih dulu dari sumber datanya (contoh: identitas WP, daftar keluarga).
- Terdapat delay sinkronisasi data selama 1 hari antara data portal Coretax dengan prefill data Coretax Form. Misal pemberi kerja baru membuat bukti potong hari ini, maka data bupot nya baru akan ter-prefill ke SPT Coretax Form pihak yang dipotong besok. Begitu juga dengan BPE SPT yang telah disampaikan melalui Coretax Form baru akan masuk datanya pada Portal Coretax setelah 1 hari.
Lantas bagaimana panduan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi? Silakan klik tautan di bawah ini untuk melihat panduan resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Link Panduan > Panduan SPT OP Coretax Form

Leave a Reply