Pekerjaan Bebas dalam Perpajakan

Photo by RDNE Stock project

Pengertian Pekerjaan Bebas dalam Perpajakan

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, Pekerjaan Bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi (OP) yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pekerja Bebas ini dalam perpajakan masuk dalam kategori sebagai Bukan Pegawai.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Lantas siapakah Bukan Pegawai menurut perpajakan di Indonesia?

Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan Bukan Pegawai itu meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Perlakuan Pemotongan Pajak atas Pekerjaan Bebas

Pekerja Bebas yang memperoleh penghasilan dari pihak lain misalnya dokter praktik di rumah sakit (klinik), notaris atas jasa kenotariatan yang diberikan kepada perusahaan tertentu, agen asuransi dari perusahaan asuransi dan lain sebagainya, akan dipotong PPh oleh lawan transaksi (misalnya rumah sakit, perusahaan, dan lainnya) atas setiap penghasilan yang dibayarkan dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan 50% dan kemudian baru dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh (untuk penghasilan yang di bawah 60 juta rupiah tarifnya 5%).

Contoh : Atas jasa praktik dokter yang dilakukan pada bulan Januari 2026 dr. Tirta menerima penghasilan bruto dari Rumah Sakit Kasih Ibu sebesar 60 juta rupiah. Maka atas penghasilan tersebut dr. Tirta akan dipotong PPh sebesar 60 juta rupiah x 50% x 5%, yaitu 1,5 juta rupiah.

Sehingga, penghasilan bersih yang diterima dr. Tirta sebesar 58,5 juta rupiah. Atas pemotongan tersebut Rumah Sakit Kasih Ibu akan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dr. Tirta nantinya.

Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Misalnya, jika ingin menggunakan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 maka wajib diberitahukan paling lambat di akhir Maret 2026.

Dan, khusus Tahun Pajak 2025 terdapat relaksasi bagi Wajib Pajak yang belum memberitahukan penggunaan NPPN di awal tahun yang lalu, sampai tulisan ini dimuat, masih bisa memberitahukan penggunaan NPPN Tahun Pajak 2025 sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025.

Untuk mengetahui persentase NPPN atas masing-masing pekerja bebas bisa dilihat di sini. Daftar Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  • 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  • ibukota propinsi lainnya;
  • daerah lainnya.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh OP bagi Pekerja Bebas

Berikut panduan lengkap yang disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak OP Pekerjaan Bebas, mulai dari kewajiban pemberitahuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) hingga pelaporan SPT Tahunan PPh, silakan klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tahapannya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *