Category: Registrasi

  • Aktivasi Akun Coretax DJP

    Aktivasi Akun Coretax DJP

    Photo by Maxim Ilyahov on Unsplash

    Aktivasi akun ini dilakukan agar kamu dapat mengakses seluruh layanan perpajakan mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan administrasi lainnya.

    Prasyarat :

    • Sudah memiliki akun DJP Online
    • Sudah mendapat NPWP 16 Digit (NIK)

    Langkah Aktivasi

    1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id kemudian pilih Lanjutkan dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
    2. Centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*”
    3. Pada sub menu Pemilihan Wajib Pajak ketikkan Nomor KTP (NIK) pada kolom NIK/NPWP* lalu klik Cari.
    4. Lakukan “Verifikasi Identitas” dengan swafoto, berikan senyum terbaik khas orang kaya raya, jangan kayak orang susah.
    5. Input e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP Online, pastikan e-mail dan nomor ponsel centang hijau setelah input, jika silang merah cek dan sesuaikan lagi inputan dengan data yang e-mail/nomor ponsel terdaftar.
    6. Centang “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik tombol “Simpan”.
    7. Periksa e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara.
    8. Buka kembali laman Coretax DJP, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara, dan Kode Captcha, kemudian klik Login. Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan. Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.
    9. AKTIVASI SELESAI.

    Penting Diperhatikan

    • Selalu pastikan e-mail yang diterima terkait administrasi perpajakan berdomain @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan.
    • Jika ketika input e-mail dan nomor ponsel terus mendapati silang merah berarti data tidak sesuai, silakan lakukan perubahan data dulu ke KPP terdekat untuk Orang Pribadi atau melalui Kring Pajak 1500200.
    • Kata Sandi digunakan untuk login ke Coretax DJP, sementara Passphrase digunakan untuk menandatangani berkas yang disampaikan secara elektronik melalui Coretax DJP.